Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah
dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan
luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia
senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk
buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang
betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang
dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran
luwak.[1]
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan
kepada dua masalah : Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan
apakah kotorannya suci ataukah najis?
Hukum Daging Luwak
Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah
Paradoxurus hermaphroditus dan
di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil
dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi),
careuh (Sunda),
luak atau
luwak (Jawa), serta
common palm civet,
common musang,
house musang atau
toddy cat dalam bahasa Inggris.[2]
Di desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam,
sehingga sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya,
luwak lebih sering memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan,
seperti buah pepaya, pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan
serangga, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang
bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.
Pertanyaannya, apakah luwak termasuk binatang buas yang haram untuk dimakan ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram
dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring,
sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang
pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga
dagingnya halal dimakan. Luwak ini seperti binatang
adh-dhobu’ (hyena)
yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia,
walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ
هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : “Aku pernah bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hyena? Beliau
menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang
berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan
menyembelih seekor domba.” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)
Hukum Kopi Luwak
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang
berasal dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak
dicerna di dalam perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak.
Pertanyaannya adalah apakah kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan
kepada perbedaan ulama di atas, jika luwak adalah binatang yang haram
dimakan, maka kotoran luwak adalah najis, kalau kotorannya najis, maka
biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun menjadi najis. Agar halal
untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus disucikan terlebih
dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk diproses
menjadi kopi luwak.
Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ
الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ
صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ
لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“
Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah
: mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan )
dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika
kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan
dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus
dibersihkan luarnya karena terkena najis… ” [3]
Pendapat ini diambil oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam
sidang fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa
biji kopi yang keluar bersama kotoran binatang tersebut statusnya halal
setelah adanya proses pensucian.
Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak
adalah binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi
luwak tersebut tidak najis. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan
bahwa luwak adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara
otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil
sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ
أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ
أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا
رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا
النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي
آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ
أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي
الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau
‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim
Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk
mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun
berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka
membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa
unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk
mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau
datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka
dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel,
lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun
tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan
‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan
air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang
najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak
najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Kedua : Hadist Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ
الْغَنَمِ
“ Dari Anas berkata, “Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kandang kambing.” ( HR Bukhari )
Ketiga : Hadist Jabir bin Samurah,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ
الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ
قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ
لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ
قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا
Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah kami harus berwudhu
karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu berkehendak
maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu
berwudhu.” Dia bertanya lagi, “Apakah harus berwudhu disebabkan (makan)
daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan)
daging unta.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang
kambing?” Beliau menjawab, “Ya boleh.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh
shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak.” (HR. Muslim)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang kambing dalam dua hadist di
atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis,
karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing
dan kotoran kambing.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan
termasuk di dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak
najis. Jika kotoran luwak tidak najis, tentunya biji kopi tersebut
menjadi halal dengan sendirinya.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, baik dengan mengambil pendapat yang
mengatakan bahwa luwak adalah binatang buas yang tidak boleh dimakan,
maupun pendapat yang mengatakan bahwa luwak halal dimakan, tetap saja
kopi luwak hukumnya halal. Wallahu A’lam
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Musang_luwak
[3] An-Nawawi,
al-Majmu’ , 2/ 573.
sumber : http://ahmadzain.com